Penangkapan Minibus Yang Diduga Mengangkut Rokok Illegal Dari Jepara, Petugas Bea Cukai di kabupaten Kudus telah memberhentikan minibus yang diduga sedang mengangkut jenis rokok ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis 9/6/2022 sekitar jam 00.30 WIB. Saat itu minibus sedang melintas melewati Jalan Raya Welahan – Mijen, minibus tersebut mengangkut jenis rokok itu dari Jepara minibus ditangkap karena barang yang di bawanya tidak memiliki surat izin edar yang di tetapkan dari Bea Cukai.
Rokok illegal harus di musnahkan karena tembakau yang digunakan untuk membuat tidak memenuhi standar yang telah di tetapkan sebab tidak layak untuk di digunakan, dari hasil penangkapan ditemukan 150 Bale yang totalnya 300.000 batang rokok. Menurut penggeledahan yang dilakukan oleh tim petugas Bea Cukai tersebut rokok bermerek ‘Flash Bold’ ditemukan tidak di tempeli pita Cukai.
Menurut tafsiran oleh pihak Bea Cukai kerugian tersebut ditaksir hingga sebesar Rp 342 juta rupiah. Bagi masyarakat diminta untuk bekerja sama membasmi jenis rokok illegal agar tidak marak di pasaran dan tidak menjadi umum dalam pengedarannya, untuk memastikan bahwa rokok tersebut legal atau illegal bisa di cek melalui pita yang melekat pada bungkus rokok itu merupakan pita resmi atau pita bebas.
Pihak dari Bea Cukai selalu memberi arahan dan juga sosialisasi kepada masyarakat guna membantu untuk memberantas rokok illeggal yang tengah marak di berbagai wilayah. Tembakau yang digunakan sangatlah tidak layak produksi dan sangat mengancam bagi kesehatan masyarakat yang menghisapnya, beredarnya rokok ilegal saat ini sedang mulai marak pengiriman yang dilakukan melalui ekspedisi.
Hal seperti ini harus dijadikan sebagai wawasan bagi masyarakat apabila terus terjadi peredaran rokok illegal dapat menjadikan kerugian terhadap negara dan juga dapat menimbulkan efek yang negatif terhadap para pengusaha rokok yang selalu taat kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, tidak hanya itu harga yang dibandrol oleh rokok yang tidak resmi cenderung lebih murah di banding yang legal karena tidak adanya perizinan kepada Bea Cukai yang menerapkan legalitas pada rokok, saat ini pihak Bea Cukai sedang melakukan pemberantasan dan memberi arahan bagi warga bahwa rokok illegal sangatlah membahayakan bagi kesehatan.